Kamis, 3 September 2026
BREAKING
Utama  

Polda Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Kasus Temuan 22 Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Buol

PIHAK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus temuan 22 kendaraan alat berat jenis ekskavator di sejumlah lahan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol. FOTO: POLDA SULTENG

BUOL– Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus temuan 22 kendaraan alat berat jenis ekskavator di sejumlah lahan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

Temuan tersebut didapati Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng saat melakukan penyelidikan dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Agustus 2026 lalu.

“Belum ada tersangkanya, masih didalami,” kata Pelaksana Harian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Suprianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka sedikit menyulitkan karena saat berada di lokasi, polisi tak menemukan ada aktivitas menambang, termasuk ekskavator yang beroperasi.

Dia mengatakan, karena Mapolres Buol sangat jauh dari tempat kejadian perkara, maka puluhan barang bukti ekskavator yang diberi garis polisi itu hingga kini masih diamankan di lokasi lahan warga di luar kawasan PETI.

Saat ini penyidik masih terus meminta keterangan atau memeriksa para saksi yang memiliki keterkaitan dengan temuan puluhan ekskavator di lokasi tambang emas ilegal.

“Belum hafal berapa, tapi yang pasti ada belasan orang sudah diperiksa, termasuk operator alat berat dan aparatur pemerintahan desa setempat,” kata Suprianto yang juga menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Sulteng itu.

Menurut Suprianto, dari hasil keterangan para saksi kepada polisi, sejauh ini belum ada yang mengaku sebagai pemodal tambang emas illegal di Bodi, termasuk pemilik puluhan ekskavator tersebut.

Sementara itu sebelumnya Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Achmad Muhaimin mengatakan, seluruh alat berat yang ditemukan telah diamankan sebagai barang temuan.

Pengamanan dilakukan dengan membuat berita acara temuan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Achmad Muhaimin menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lapangan.

Petugas juga akan mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi lokasi dan alat berat guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dugaan tambang emas ilegal. CAL

SultengTerkini

Polda Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Kasus Temuan 22 Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Buol