Rabu, 2 September 2026
BREAKING

Seorang Pria di Luwuk Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan

SEORANG pria di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diringkus polisi usai cabuli anak tiri hingga hamil tujuh bulan. FOTO: POLRESTA BANGGAI

BANGGAI– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menangkap seorang pria berinisial AB alias Ipal (36), warga Luwuk karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan hingga korban hamil tujuh bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, Selasa (1/9/2026).

Kasus ini terungkap setelah sang istri curiga terhadap perubahan postur tubuh dan korban sering mengeluh sakit pada bagian perut. Dari hasil interogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku karena ulah bejat ayah tiri.

“Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar, sehingga dibawalah ke puskesmas untuk diperiksa,” katanya.

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap tindakan bejat pelaku kepada korban telah dilakukan sejak November dan Desember 2025.

Aksi tersebut terjadi saat sang istri pergi ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengakuan pelaku telah lima kali memaksa mencabuli korban disaat istri tidak berada di rumah,” katanya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian serta terancam pidana penjara selama 15 tahun. HAL

SultengTerkini

Seorang Pria di Luwuk Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan