Rabu, 9 September 2026
BREAKING

Terlibat Peredaran Narkoba, Pria di Mepanga Parimo Ini Diringkus Polisi

ILUSTRASI penangkapan tersangka.

PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) meringkus seorang pria berinisial A (26) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mepanga.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sore sekira pukul 17.30 Wita, setelah jajaran Satres Narkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh A (27) di wilayah Kecamatan Mepanga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nicho Eliezer memerintahkan personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Parimo, Aipda Mulyadi Bakri selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu-sabu.

Barang tersebut diketahui sempat dilemparkan oleh terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni telepon genggam Samsung hitam, sepeda motor Yamaha Genio, sebungkus rokok Potensa Gold, serta sebuah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Nicho Eliezer menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Parimo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

SultengTerkini

Terlibat Peredaran Narkoba, Pria di Mepanga Parimo Ini Diringkus Polisi