Polda Sulteng Sita 9.272 Botol Miras

WhatsApp Image 2018-04-18 at 14.24.35
DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko (paling kiri) didampingi Kabid Humas AKBP Hery Murwono (tengah) dan Kanit III Subdit III Reserse Narkoba AKP Budi Santoso (paling kanan) memperlihatkan barang bukti sitaan minuman keras di mapolda setempat, Rabu (18/4/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek hasil operasi pemberantasan miras menjelang Bulan Suci Ramadan di wilayahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko didampingi Kabid Humas AKBP Hery Murwono mengatakan, ribuan botol miras yang disita merupakan hasil operasi pemberantasan miras terhitung mulai 12 April hingga 17 April 2018.

“Jumlah barang buktinya sebanyak 9.272 botol miras berbagai merek,” kata Sigit.

Ia mengatakan, penyitaan ribuan botol miras itu dilakukan karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin perdagangan miras.

Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga telah memeriksa sebanyak delapan orang masing-masing berinisial SAS, M THNG, RF, SPRD, A ZZ, ISKDR, JSMN, dan PGO.

Seluruh pemilik berikut barang bukti miras yang disita sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Sigit, selain menindaklanjuti perintah Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin, razia pemberantasan miras itu juga bertujuan dalam rangka menjaga serta memelihara situasi kondusif menjelang, saat dan setelah Bulan Suci Ramadan.

“Para pemilik miras itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutur Sigit Kusmardjoko.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi I Ketut Argawa mengimbau kepada seluruh warganya agar dapat membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi tentang peredaran minuman keras ilegal atau oplosan yang sangat meresahkan.

“Apabila melihat, mendengar atau menemukan orang yang dicurigai sebagai pembuat atau penjual minuman keras di sekitar tempat tinggalnya agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas orang pertama di Polda Sulteng itu. CAL

Komentar