SultengTerkini.Com, PALU– Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palu dengan menangkap tiga pelakunya.
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap itu diketahui adalah warga Jalan Miangas Kota Palu masing-masing berinisial MF (18), BY (20), dan DG (17).
Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Selasa (1/5/2018) mengatakan, ketiga pelaku curanmor itu diringkus berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
“Ketiga pelaku ditangkap Selasa tadi Subuh di dua tempat yaitu di kawasan Pantai Talise dan Jalan Sutoyo saat tersangka sedang nongkrong dan melintas,” kata orang pertama di Direktorat Reskrimum Polda Sulteng itu.
Saat penangkapan, satu dari tiga pelaku itu yakni BY melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kakinya.
Menurut Diki, ketiga tersangka itu melakukan curanmor sebanyak 23 kali di wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Mio Sporty warna merah, satu unit Mio Sporty warna putih, satu unit Mio Sporty warna biru, dan satu unit Mio Sporty warna hitam.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” tutur perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di penjara Mapolda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut. CAL
Komentar