Operasi Simpatik Tinombala, 17 Pelanggar Ditilang

APARAT Satuan Lalu Lintas Polres Palu menindak pelanggar di Pos Jalan Gatot Subroto dalam Operasi Simpatik Tinombala. FOTO: HUMAS POLRES PALU

SultengTerkini.Com, PALU– Pelaksanaan Operasi Simpatik Tinombala 2017 memasuki hari ke 14 pada Selasa (14/3/2017) hari ini.

Selama 14 hari itu, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu terus menggelar operasi di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Gatot Subroto.
Di lokasi itu, pengguna jalan diimbau untuk tetap tertib berlalu lintas.
Dalam operasi itu sebanyak 78 pelanggar lalu lintas ditindak.
Rinciannya, 61 pelanggar diberi surat teguran, selebihnya 17 pelanggar mendapat tindakan langsung berupa bukti pelanggaran (tilang).
“Sampai dengan hari ini sudah 17 pelanggar lalu lintas ditilang,” kata Kepala Satlantas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan kepada wartawan di Palu, Selasa (14/3/2017).
Menurut Hangga, polisi terpaksa memberikan tilang kepada pengendara sepeda motor dan mobil setelah melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sebagian besar pelanggar tersebut juga melawan arus lalu lintas, sehingga harus ditilang,” tutur mantan Kepala Satlantas Polres Banggai itu.
Sebelumnya, pihak Satlantas Polres Palu telah memberikan surat teguran kepada pelanggar.
Apabila pelanggar melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan ditindak tegas berupa tilang.
Dalam Operasi Simpatik itu, Hangga memerintahkan seluruh anggotanya agar memberikan tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran fatal dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dia berharap dengan dilakukannya Operasi Simpatik ini, para pengendara atau pengguna jalan dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
“Jangan lupa memperhatikan kelengkapan kendaraan, SIM dan STNK, menggunakan helm SNI. Tidak pula lupa selalu menggunakan safety belt bagi pengendara mobil dan mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas di jalan,” kata Hangga. HAL

Komentar