Sadis, Lagi-lagi Suami Bunuh Istri di Palu

KAPOLRES Palu AKBP Christ Reinhard Pusung (tengah depan) didampingi Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah (paling kiri depan pakai jaket) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Palu terkait kasus pembunuhan oleh suami terhadap istrinya, Kamis (23/3/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di wilayah hukum Polres Palu, Sulawesi Tengah kembali terjadi.
Setelah sebelumnya seorang wartawati dibunuh suaminya pada pekan lalu, kali ini seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri.
Korban yang teridentifikasi berinisial Yt (19), warga Desa Manilili, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong itu ditemukan tak bernyawa di belakang sebuah kamar indekos di kawasan Mamboro pada Rabu (22/3/2017) kemarin dengan beberapa luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
Menariknya, kurang dari 1×24 jam pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Reserse Kriminal yang dipimpin langsung Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung.
“Iya, pelakunya sudah saya tangkap Kamis dini hari tadi sekitar pukul 05.30 WITA. Inisialnya Ay, umur 21 tahun, ditangkap di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat,” kata orang pertama di Polres Palu itu.
Karena melawan aparat saat ingin ditangkap, petugas terpaksa menghadiahi Ay dengan timah panas di kakinya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Ay mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan berat kepada Yt, istrinya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku Ay mengatakan dirinya telah menikah dengan korban Yt, tetapi sampai saat ini belum memiliki surat pernikahan alias hanya nikah siri.
Ay juga mengaku menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati setelah mengetahui korban memiliki teman dekat laki-laki. “Jadi korban bukan mahasiswi Akper sebagaimana isu yang beredar di media sosial,” kata Kapolres Christ.
Dalam aksinya, pelaku membunuh istrinya dengan sadar dan menggunakan badik miliknya yang sengaja dibawanya.
“Saya diancam laki-laki itu, sehingga saya bawa badik ini untuk membalas perkataannya, akan tetapi sesampainya saya di tempat kejadian, laki-laki itu melarikan diri, sehingga saya hanya mengarahkan badik saya ke dia (korban), kemudian saya lari meninggalkannya,” kata pelaku Ay.
“Ay sudah jadi tersangka dan kita tahan,” tegas mantan Kapolres Tolitoli itu.
Tersangka Ay dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
Bersama tersangka Ay, polisi juga mengamankan tiga rekannya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni inisial Dn (19) dan Dd (18), keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa serta Mt (19).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah badik, dua unit sepeda motor merek Yamaha Vega dan Honda Beat warna putih.
Tersangka saat ini mendekam di balik sel Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara jenazah korban Yt sudah dibawa pihak keluarganya ke kampung halamannya di Desa Manilili, Tinomba, Parigi Moutong untuk dimakamkan. HAL

Komentar