Terkait Dugaan Korupsi, Kadis PU Sigi Mangkir dari Panggilan Jaksa

KANTOR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu

SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah, Iskandar Nontji, Rabu (29/3/2017) tidak memenuhi panggilan dari tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat alias mangkir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek jalan di wilayah kerjanya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Joko Susanto yang ditemui wartawan di kantornya, Rabu, membenarkan jika Iskandar Nontji tidak menghadiri panggilan penyidik sesuai dengan undangan yang diberikan kepada bersangkutan.
“Iya, memang jadwal pemeriksaannya hari ini, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum juga datang,” kata Joko.
Menurut Joko Susanto, orang pertama di Dinas PU Sigi itu diagendakan pemeriksaan umum lanjutan sebagai saksi dalam kasus proyek jalan yang ada di Kecamatan Kulawi.
Dalam undangan pemeriksaan, Iskandar Nontji akan dimintai keterangan terkait jam kerja dalam proyek jalan tersebut.
“Dari yang bersangkutan tidak ada penyampaian alasan kenapa dirinya tidak hadir dalam undangan pemeriksaan,” tegasnya.
Pihaknya kata dia, kembali akan menggagendakan panggilan undangan pemeriksaan terhadap Iskandar.
Selain Kadis PU Sigi, tim Kejati Sulteng juga mengundang pihak rekanan dan saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pada proyek jalan tersebut. Pihak rekanan atau kontraktor yang diduga dipanggil jaksa untuk diperiksa ada Fahruddin Yunus alias Didin.
Namun Aspidsus enggan menyebutkan identitas rekanan dan saksi ahli yang dimaksud.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu menuturkan, ada dua objek pemeriksaan terhadap kasus tersebut, selain hasil temuan BPK Sulteng senilai sekitar Rp 9 miliar, juga pemeriksaan jam kerja pelaksanaan proyek tersebut.
“Yang bersangkutan ditunggu sampai dengan jam 4 atau sesuai jam kantor. Karena sudah melewati jam yang ditentukan, Kadis PU tidak juga datang, maka dinyatakan hari ini tidak menghadiri panggilan. Untuk itu akan kembali diagendakan pemanggilan selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada dua proyek pembangunan jalan tengah diusut aparat Kejati Sulteng yakni Sadaunta-Lindu di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi.
Proyek ini senilai Rp7.708.641.000 tapi realisasinya hanya Rp6.258.475.440.
Laporan BPK RI menyebutkan terjadi kerugian negara Rp1.152.769.260.
Kemudian selanjutnya ada paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran Rp20.348.000.000, tapi lagi-lagi realisasi dana hanya senilai Rp17.092.320.000, sehingga diduga telah terjadi kerugian negara Rp8.256.788.759.
Total dugaan kerugian negara pada dua paket proyek pembangunan jalan itu, menurut hasil audit BPK RI, mencapai sekitar Rp 9,4 miliar.
Selain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sigi Iskandar Nontji, kasus proyek jalan ini juga menyeret nama Direktur PT Mahardika Fahruddin Yunus.
Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada akhir Desember 2016.
Ada pula tiga staf dinas PU lainnya yang dimintai keterangan karena dianggap berkaitan erat dengan pekerjaan dua paket proyek itu.
Proyek itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2015 melalui dana alokasi khusus. HAL

Komentar