Sidang Gugatan Pilkada Bangkep di MK, Pasangan Zainal Mus-Rais Adam Menang

DARI kiri ke kanan, Koordinator Penasehat Tim Pemenangan Zamra, Muhammad Arkam, Bupati Bangkep terpilih Zainal Mus, Wabup Bangkep terpilih Rais Adam dan Koordinator Tim Pemenangan Zamra, Muhammad Syarif saat berpose bersama usai sidang putusan di MK, Selasa (4/4/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BANGKEP– Sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta berakhir sudah, Selasa (4/4/2017) siang.
Sidang putusan di MK itu merupakan sidang ketiga yang digelar dengan Nomor Perkara: 33/PHP.BUP-XV/2017.
Hasilnya, sidang MK yang diketuai Arief Hidayat memutuskan untuk menolak permohonan pemohon dari pasangan Nomor urut 4 Irianto Malinggong dan Hesmon FVL Pandili (Irhes).
“Iya, MK menolak apa yang menjadi tuntutan pasangan nomor urut 4 (Irhes),” kata Ketua KPUD Bangkep Tamin kepada SultengTerkini.Com per telepon genggamnya dari Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Menurut Tamin, pihak MK tetap berpegang teguh pada Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yakni soal syarat selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen.
Sementara selisih hasil perolehan suara Pilkada Bangkep mencapai enam persen lebih dengan pasangan Zainal Mus-Rais Adam (Zamra) sebagai peraih suara terbanyak.
“Jadi itu dasar MK menolak gugatan pasangan nomor urut 4,” ujar orang pertama di KPUD Bangkep itu.
Tamin menuturkan, menyikapi hasil sidang putusan di MK, pihak KPUD Bangkep segera menggelar rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wabup Bangkep.
“Tanggal 6 April 2017 (rapat pleno) jam 14.00 WITA di kantor KPUD Bangkep,” tutur Tamin.
Selain para komisioner KPUD Bangkep, sidang di MK itu juga dihadiri pasangan Zainal Mus-Rais Adam bersama sejumlah pendukung partai politik dan simpatisannya.
Sementara dari pihak pemohon tidak dihadiri pasangan Irhes dan hanya diwakili para kuasa hukumnya.
Secara terpisah, Rais Adam, Wakil Bupati Bangkep terpilih mengaku bersyukur atas putusan MK yang memenangkan pasangan Zamra tersebut.
“Alhamdulillah saya bersyukur atas putusan MK. Kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Bangkep,” tutur mantan Kapolres Tojo Unauna, Sulawesi Tengah itu.
Dia juga mengajak seluruh rakyat Bangkep untuk melupakan yang lama dan mari memulai dengan suasana baru, sehingga Bangkep akan mengisi pembangunan di segala bidang ke arah yang lebih baik dan maju. CAL

Komentar