Sebuah Gudang Miras di Palu Digerebek

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Sejumlah aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) di Jalan Kartini, Kota Palu, Rabu (24/5/2017).

Polisi menggerebek tempat penyimpanan miras lantaran pemiliknya diduga tidak memiliki izin sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Kota Palu tentang miras di Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggerebekan di rumah yang dijadikan gudang miras tersebut.

Hari mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat.

Setelah polisi masuk, polisi mendapati tumpukan dus berisi minuman keras dengan berbagai macam jenis dan merek.

Menurut Hari, penggerebekan itu merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyaraat (Pekat) menjelang Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriah.

Hasilnya, petugas mengamankan miras jenis Topi Raja enam dus, satu dus Wiski, empat dus Anggur Merah, 13 dus Asoka, 39 dus Benteng, enam botol Anggur Putih, 15 karung miras tradisional jenis Cap Tikus, dan 48 botol sedang Cap Tikus milik LD.

Miras hasil penggerebekan itu kemudian dibawa aparat ke Mapolda Sulteng untuk diproses lebih lanjut. HAL

Komentar