Polres Parimo Tangkap Dua Pengedar 50,42 Gram Sabu-sabu

KAPOLRES Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly (depan tengah) saat memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu kepada jurnalis di mapolres setempat, Senin (11/9/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Kedua pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu bernama Baso (28), warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu dan Baso Firman (44), warga Desa Taliabo Kecamatan Sausu, Parimo.

“Kedua pelaku itu ditangkap pada Sabtu (9/9/2017) sekira pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Senin (11/9/2017).

Kapolres Sirajuddin mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi bahwa Baso sedang menuju ke Desa Lemo Kecamatan Ampibabo dengan membawa sabu-sabu.

Atas informasi itu, aparat tim Satuan Res Narkoba segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapati Baso di Desa Lemo dengan posisi berada di atas kendaraan sepeda motor, dan saat itu juga aparat langsung menangkapnya.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Baso ditemukan sabu-sabu seberat sekitar 14,40 gram.

Polisi lalu mengembangkan kasus itu.

Ternyata, barang bukti sabu-sabu itu diperoleh dari seorang lelaki bernama Baso Firman.

Dari informasi itu, polisi segera mencari dan mengejar Baso Firman.

Polisi akhirnya berhasil meringkus Baso Firman yang baru kembali dari pesta di Tolai.

Aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah Baso Firman dan ditemukan sabu-sabu yang diselipkan di mesin genset seberat sekitar 36,02 gram.

“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang disita kurang lebih 50.42 gram,” kata perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar sabu-sabu itu mendekam di penjara Mapolres Parimo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar