Bawa Sabu 4,5 Kg, Oknum Polisi di Palu Dituntut 20 Tahun Penjara

DUA terdakwa (pakai rompi merah) kasus narkotika yang ditangkap membawa enam paket sabu seberat 4,5 kilogram dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/9/2017) sore. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Dua terdakwa kasus narkotika yang ditangkap membawa enam paket sabu seberat 4,5 kilogram (kg) dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/9/2017).

Kedua terdakwa yang disidang itu bernama Syamsu Rizal dan Ilham. Keduanya diciduk aparat di salah satu kamar hotel di Kota Palu.

Terdakwa Syamsu Rizal sendiri merupakan oknum polisi yang ditembak kakinya saat penangkapan pada 24 Januari 2017 lantaran mencoba melarikan diri.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Lulik Sugi Hartono itu, kedua terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Rasmudasati, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/9/2017) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa atas tuntutan hukuman penjara tersebut. CAL

Komentar