Pengedar Sabu-sabu Asal Pasangkayu Ditangkap Polisi di Mamboro Palu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Mamboro, Kota Palu pada Jumat (15/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial E (42), warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah, Sabtu (16/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue Ngapa.

Setelah menerima informasi masyarakat, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Namun pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan bergerak ke arah Kota Palu,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan traffic light Mamboro dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DC 5437 FO.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam helm milik pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu dalam plastik klip merah, satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip biru, satu plastik klip bening ukuran kecil, telepon genggam Vivo hitam, helm KYT hitam, serta sepeda motor Honda Genio.

Saat ini tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Tawaeli untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. HAL

Komentar