Oknum PNS Bunta Cabuli Siswi SD Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Polsek Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akhirnya menyerahkan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya lantaran diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar setempat. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BUNTA– Penyidik Polsek Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akhirnya menyerahkan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya lantaran diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar setempat.

Penyerahan tersangka bersama barang buktinya itu dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan setempat.

“Tersangka bersama barang buktinya sudah diserahkan pada hari Rabu (20/9/2017) kemarin bertempat d kantor Kejaksaan Negeri Luwuk,” kata Kapolsek Bunta Iptu Candra kepada SultengTerkini.Com, Kamis (21/9/2017).

Candra mengatakan, tersangka Samsu Atuka yang merupakan PNS di kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Bunta itu dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Samsul Atuka (50), warga Desa Bohotokon, Bunta itu ditangkap polisi pada Selasa (25/7/2017) jam 10.30 Wita saat yang bersangkutan datang ke Mapolsek Bunta untuk diperiksa terkait laporan kasus tersebut dari pihak orang tua korban berdasarkan LP/55/VII/2017/Res bgi/Sek Bta tanggal 21 Juli 2017.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka Samsul melakukan pencabulan dengan cara mencium dan memegang kemaluan korban, sebut saja namanya Melati (11), siswi kelas 6 SDN setempat.

Saat itu korban ingin menemui salah satu teman sekolahnya dengan berjalan kaki untuk mengerjakan pekerjaan rumah.

Kemudian pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung dibawa masuk di salah satu ruangan kantor Balai Pertemuan Umum (BPU).

“Tersangka Samsu melakukan perbuatan tercelanya itu pada Jumat (21/7/2017) sekira pukul 15.00 Wita di salah satu ruangan kantor BPU Kecamatan Bunta saat selesai jam kantor,” ujar Candra.

Tanpa menunggu lama, tersangka kemudian langsung mencium dan memegang kemaluan korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, kata Kapolsek, tersangka Samsul kemudian membawa korban pulang ke rumahnya dan memberinya uang sebesar Rp20 ribu.

Sampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar penjelasan dari anaknya, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bunta untuk ditindaklanjuti. CAL

Komentar