Dua Pengedar Ribuan Pil Koplo di Luwuk Diringkus

SALAH satu pengedar pil koplo di Luwuk yang ditangkap bersama barang buktinya oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, LUWUK– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Jumat (13/10/2017).

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Velly mengungkapkan, dua pelaku diamankan karena kedapatan memiliki ribuan butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl  (THD).

“Iya ada dua pelaku yang ditangkap di dua tempat kejadian perkara,” kata Velly saat dihubungi SultengTerkini.Com, Sabtu (14/10/2017).

Velly mengatakan, polisi awalnya menangkap pelaku berinisial ZS  (32) di rumahnya di  BTN Nusagriya Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara sekira pukul 11.00 Wita.

Setelah itu, polisi kemudian meringkus LA (33) di sebuah indekos Jalan Rajawali Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk Jumat sekira pukul 20.00 Wita.

Dari tangan ZS, ditemukan barang bukti  305 bungkus yang tiap bungkusnya berisikan empat butir THD  atau sejumlah 1.220 butir dan satu dus tempat penyimpanan obat THD.

Sedangkan di tangan LA, diamankan barang bukti yakni 2.000 butir obat jenis THD, dua pak plastik bening dan uang sejumlah Rp10 ribu.

“LA diduga melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata orang pertama di Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai itu.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. CAL

Komentar