
SultengTerkini.Com, MORUT– Perburuan serta pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut) semakin gencar dilaksanakan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali.
Hal tersebut menjadi atensi dari Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC yang ingin wilayah hukumnya bebas dari jeratan bahaya narkoba.
Hal tersebut kembali terbukti setelah pada Rabu (31/1/2018) sekira pukul 17.30 Wita, anggota Satres Narkoba Polres Morowali dipimpin Kepala Satres Narkoba dan KBO Satres Narkoba menangap pelaku tindak pidana narkotika di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut) berinisial OM (35).
Dari tangan tersangka OM, petugas mengamankan barang bukti yakni 39 paket (37 paket kecil dan dua paket sedang) diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,52 gram, sebuah kompor bentuk botol kecil, sebuah pireks, sebuah sendok terbuat dari pipet plastik, dua unit telepon genggam.
Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC mengatakan, proses penangkapan bermula dari laporan dari salah satu warga, sehingga polisi segera menanggapi laporan warga tersebut dan menyelidiki di lapangan.
Setelah diselidiki, informasi tersebut benar dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Setelah dikembangkan, sekira pukul 01.30 Wita polisi kembali mengamankan barang bukti kedua milik tersangka OM yang disembunyikan di Desa Bahontula, Kecamatan Petasia, Morut berupa enam bungkus paket sedang seberat bruto 7,26 gram.
“Total keseluruhan barang bukti yang diduga sabu dari dua tempat kejadian perkara berbeda tersebut sebanyak 45 paket sabu-sabu terdiri dari 37 paket kecil dan delapan paket sedang dengan berat 14,78 gram,” kata Kapolres Edward.
Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. CAL










Komentar