Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Donggala, Lima Tersangka Ditahan

judi
SEJUMLAH sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (27/7/2018) sore. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Polres Donggala di Sulawesi Tengah akhirnya menahan lima tersangka kasus perjudian sabung ayam yang digerebek pada Jumat (27/7/2018) sore di Dusun V Desa Sikara, Kecamatan Sindue Tobata.

“Tersangka yang ditahan ada lima orang, empat petani dan satu wiraswasta,” kata Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad (29/7/2018) malam.

Ia menyebutkan, kelima tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial AI (28), ED alias Aj (38), IH (28), dan SUP, keempatnya adalah warga Sirenja, sementara satunya lagi adalah AS, warga Sindue Tobata.

Kelima tersangka itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Donggala dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebelumnya, polisi berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di kebun kelapa milik masyarakat di Dusun V Desa Sikara, Kecamatan Sindue Tobata, Jumat sore.

Penggerebekan itu dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolres Donggala untuk melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dimana saat itu polisi menerima informasi dari warga tentang perjudian di Sindue Tobata.

Tanpa menunggu lama personel gabungan Polsek Sindue dibantu Polsek Labuan, Sirenja dan Balaesang serta Satuan Sabhara bersama unit Reskrim Polres Donggala segera menindaklanjuti laporan warga dengan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, personel gabungan dipimpin Kapolsek Sindue Ipda Pahotan Sitohang langsung menggerebek arena judi dan dan berhasil mengamankan 10 orang diduga pelaku judi.

Mereka yang diamankan itu segera digiring ke Mapolres Donggala untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setelah diperiksa intensif, polisi akhirnya menahan lima dari 10 orang yang diamankan di TKP.

Selain menahan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti atau alat perangkat yang digunakan dalam judi di TKP itu berupa dua ekor ayam sabung, tiga ring atau arena judi sabung, dua jam dinding.

Berikutnya disita pula empat unit telepon genggam, enam ember, uang taruhan sebesar Rp4.079.000, sepeda motor sebanyak 70 unit sepeda motor, spon dan terpal. CAL

Komentar