
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu kembali menetapkan satu lagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental.
Penyidik pun menetapkan wanita oknum PNS yang diketahui bertugas di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu sebagai tersangka dan bahkan dikabarkan telah ditahan.
Kapolres Palu AKBP Mujianto yang dikonfirmasi media ini melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna membenarkannya.
“Iya bertambah lagi pelakunya satu, oknum PNS berinisial Ww, sudah ditahan,” kata Kadek Aruna, Rabu (8/8/2018).
Tersangka Ww ditangkap aparat belum lama ini di sebuah homestay Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka Ww kemudian langsung ditahan.
Sejauh ini penyidik Satreskrim sudah menetapkan dan menahan dua oknum PNS dalam kasus penggelapan tersebut.
Sebelumnya penyidik juga telah menahan seorang wanita oknum PNS berinisial FJ yang diketahui bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulteng.
FJ ditangkap aparat Polres Palu di rumahnya Jalan Sam Ratulangi pada Senin (30/7/2018).
Kadek Aruna menjelaskan, modus tersangka dalam kasus itu adalah dengan menyewa mobil dari sejumlah agen rental di Kota Palu dan kemudian digadaikan kepada orang lain.
Kepada polisi, tersangka FJ mengaku telah menggadaikan sebanyak 10 unit mobil rental.
Namun dari tangan tersangka FJ, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti tiga unit mobil rental.
Sementara tujuh unit mobil lainnya saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP. HAL














Komentar