Miliki 20 Paket Sabu-sabu, Dua Warga di Parimo Diciduk

WhatsApp Image 2018-09-23 at 12.20.32
SALAH satu pelaku sabu-sabu yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku di wilayahnya.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan dua pelaku itu berlangsung di lokasi dan waktu yang terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (22/9/2018) dini hari sekira pukul 00.30 Wita terhadap pelaku Asrin Samayudin alias Aci (40), seorang petani asal Dusun II Desa Tomoli Utara Kecamatan Toribulu.

Pelaku Asrin diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Tomoli Utara ada seorang pengedar sabu-sabu.

Dari informasi itulah, polisi segera bergerak turun ke lokasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelakunya.

Bersama pelaku Asrin, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan yakni 15 paket diduga sabu-sabu yang diisi di dalam plastik klip bening ukuran kecil seberat 2,96 gram.

Sabu-sabu itu ditemukan di dalam kotak kosmetik warna merah disembunyikan di dalam tempat penyimpanan beras.

Selain itu ada pula satu buah alat isap sabu-sabu atau bong yang disita kemudian satu kaca pireks, satu potongan pipet, satu bungkus pipet.

“Pelaku juga telah dites urine di RS Anutaloko dan hasilnya positif,” kata mantan Wakapolres Parimo itu.

Kemudian penangkapan kedua berlangsung pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 03.15 Wita di Desa Silanga, Kecamatan Siniu terhadap pelaku Mohammad Fahrul (23), warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo.

Dari tangan pelaku Fahrul, polisi menyita barang bukti lima paket diduga sabu-sabu yang diisi dalam plastik klip bening bermacam ukuran seberat 1,60 gram.

Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di dalam rol film warna putih lalu dililit dengan lakban warna hitam yang ditemukan di saku celana pelaku pada bagian belakang sebelah kanan.

Tersita pula barang bukti lainnya seperti lima plastik klip bening kosong berukuran kecil dan satu dompet warna hitam berisikan uang Rp 100 ribu.

“Pengakuan pelaku uang tersebut adalah sisa hasil penjualan sabu-sabu. Pelaku juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” kata Kapolres Sirajuddin.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar