Polisi Tangkap 92 Pelaku Penjarahan di Palu

WhatsApp Image 2018-10-05 at 16.54.40
INILAH puluhan pelaku penjarahan yang ditangkap kepolisian pascagempa dan tsunami di Kota Palu. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat kepolisian di Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap puluhan pelaku penjarahan pascagempa dan tsunami di Kota Palu.

“Saat ini sudah ada 92 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo kepada sejumlah jurnalis di Mapolres Palu, Kamis.

92 pelaku penjarahan itu kata Dedi, berada di sejumlah tempat kejadian perkara yang rata-rata di daerah pergudangan.

Menurutnya, pengungkapan kasus penjarahan yang kedua kalinya ini cukup beragam dibanding sebelumnya karena barang buktinya cukup banyak.

Adapun barang bukti yang disita beraneka ragam diantaranya alat elektronik seperti televisi, printer, speaker, pakaian, sandal, sepatu, cokelat hingga sepeda motor, mobil Avanza dan truk.

Para pelaku melakukan penjarahan di sembilan lokasi berbeda seperti di Jalan Puebongo, Pergudangan Jalan Mohammad Hatta, Mall Tatura, dan lokasi pertokoan lainnya.

Dedi yang didampingi Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono dan Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, kepolisian tetap akan menindak tegas pelaku penjarahan barang-barang berharga milik para korban gempa dan tsunami.

Polisi terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Palu dalam rangka mengantisipasi dan mengejar para pelaku penjarahan pascagempa.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. CAL

Komentar