Ayah Cabuli Dua Anak di Sigi Ditangkap

WhatsApp Image 2018-12-17 at 04.55.03
SWARDIN Side (38), warga Dusun III Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, SIGI– Entah setan apa yang merasuki pikiran Swardin Side (38), warga Dusun III Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ini hingga tega mencabuli dua anak tirinya.

Atas laporan perbuatannya itu, aparat Polsek Palolo pun akhirnya meringkusnya.

“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 16.00 Wita dipimpin Kapolsek Palolo Iptu J Sagala,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kepada sejumlah jurnalis, Senin (17/12/2018).

Kapolres Wawan menjelaskan, Swardin Side ditangkap berdasarkan pengaduan korban karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak tirinya.

Atas laporan itu, Kapolsek Palolo bersama anggota lainnya segera mendatangi TKP di Desa Lembantongoa dan melakukan interogasi terhadap korban berinisial Sl (19).

Dalam keterangannya kepada polisi, korban Sl diduga dicabuli sejak kelas VI SD sampai terakhir kali pada sekitar September 2017 di Jalan Trans Dusun V Desa Lembantongoa.

Pada waktu itu pelaku mengantar korban ke Kota Palu untuk bersekolah di salah satu panti asuhan di Kelurahan Petobo dan saat ada kesempatan itulah terjadilah dugaan pencabulan.

Tidak puas dengan Sl, tersangka juga mencabuli anak tirinya yang kedua berinisial DM (14).

Dalam pengakuannya, tersangka pertama kali mencabuli DM sejak kelas VI SD hingga SMP dan terakhir kali terjadi pada November 2018 di rumahnya di Dusun V Desa Lemban Tongoa.

Pada waktu itu tersangka mencabuli korban DM pada malam hari sekira pukul 22.00 Wita saat berada di kamar tidur.

Perbuatan tersangka mencabuli korban dilakukan berkali-kali. Bahkan parahnya tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban Sl dan DM.

“Hal tersebut dilakukan pada saat istri tersangka tidak berada di rumah,” kata orang pertama di Polres Sigi itu.

Polisi sudah menangkap dan menahan pelakunya di Mapolres Sigi. Sementara dua korban yakni Sl dan DM saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

“Untuk tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Wawan Sumantri. HAL

Komentar