Pengelolaan Anjungan Sulteng di TMII Resmi Beralih ke Badan Penghubung

WhatsApp Image 2019-01-21 at 12.25.20
SEKRETARIS Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Hidayat Lamakarate memimpin acara serah terima pengelolaan Anjungan Sulawesi Tengah di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta bertempat di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Pengelolaan Anjungan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta mulai tahun 2019 resmi beralih ke Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulteng. Sebelumnya anjungan dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 060/138/RO.ORG-G.ST/2018 tentang Pembentukkan Unit Kerja Nonstruktural pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya harap ini tersosialisasi agar OPD (organisasi perangkat daerah) dan pihak lainnya bisa menyesuaikan dalam koordinasinya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Sulteng I Nyoman Sariadijaya saat acara serah terima P3D (Personel, Pendanaan, Prasarana dan Dokumentasi) di ruang kerja Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate, Senin (21/1/2019).

Sepengetahuan Sekprov, anjungan pernah pula dijadikan UPT saat masih melekat di dinas pariwisata, lalu sekarang diserahkan kembali ke badan penghubung dan dibentuk jadi unit kerja nonstruktural.

“Saya kira ini semua akan dirapikan dan disusun kembali oleh Biro Organisasi agar tidak bermasalah,” tuturnya.

Dengan penyerahan P3D, Sekprov Hidayat Lamakarate mengharap ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikutnya, seperti pembuatan SK mutasi bagi 11 PNS yang ditempatkan di anjungan agar beralih status ke badan penghubung.

Sementara pembiayaan bagi 18 tenaga kontrak pada anjungan tidak menemui kendala karena pos anggarannya juga sudah berpindah ke Badan Penghubung per Januari 2019.

Turut hadir di acara serah terima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Eda Nurely, Kepala Biro Humas dan Protokol Moh Haris, Kepala Biro Organisasi Asri dan Sekretaris Dinas Pariwisata Sulteng. Sedangkan dari Badan Penghubung diwakili oleh pejabat pengurus barang. CAL

Komentar