
SultengTerkini.Com, PALU– Relawan Demokrasi (Relasi) bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah gencar melakukan sosialisasi, baik di pasar, kampus dan di komunitas-komunitas untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak yang bakal digelar 17 April 2019 mendatang.
Koordinator Relasi KPU Kota Palu, Ipunk (30) mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi agar warga tidak golput dalam memberikan hak suaranya, utamanya bagi warga pendatang yang bertugas, kerja atau sementara kuliah di Palu agar bisa mendapatkan formulir A5 supaya suaranya bisa tersalur dalam pemilu mendatang.
“Banyak mahasiswa dari berbagai kabupaten, enggan menyalurkan hak suaranya karena mereka tidak terdaftar di wilayah Kota Palu, sehingga kami pun menyampaikan agar layanan untuk mendapatkan Formulir A5 ada di kantor KPU Jalan Balai Kota Selatan,” ujar Ipunk saat sosialisasi di kampus IAIN Palu, Rabu (10/4/2019).
Tak sia-sia melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tentang formulir A5 selama kurun waktu dua hari sejak Selasa (9/4/2019) sampai Rabu (10/4/2019). Dampaknya, berjubel orang datang ke kantor KPU mendaftarkan dirinya.
“Jadi bagi warga yang mau nyoblos tapi KTP tidak sesuai domisili, segera urus formulir A5 di kantor KPU terdekat,” kata Ipunk.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kota Palu, Agus Wahid.
Menurutnya, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.
MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.
“Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17 April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor KPU kota Palu sejak hari Selasa (9/4/2019),” jelas Agus.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa bernama Hendra (19) asal Kabupaten Tolitoli mengatakan, tidak bisa pulang kampung, sehingga memanfaatkan formulir A5 untuk menggunakan hak suaranya di TPS nanti.
Hendra mengaku sengaja menyempatkan datang di kantor KPU karena tidak mau kehilangan suaranya, meskipun antrean cukup panjang.
“Antreya lumayan ya, tapi tidak apa-apa, demi bisa ikut nyoblos,” kata Hendra warga Kelurahan Tondo yang mengaku sudah mengetahui adanya perpanjangan pengurusan formulir A5 hingga Rabu (10/4/2019).
Sementara itu amatan media ini, pemohon yang mengurus formulir A5 tampak padat di kantor KPU Kota Palu Jalan Balai Kota Palu dalam beberapa hari terakhir. CAL











Komentar