Bupati Poso Laporkan Pemilik dan Pemred Nuansa Pos ke Polda Sulteng

WhatsApp Image 2019-05-29 at 04.30.58
KASUBAG Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Poso, Sofyan Lawento (kiri) didampingi Kuasa Hukum Bupati Poso Darmin Sigilipu, Suprianus Kandolia menunjukkan surat tanda terima laporan polisi terkait kasus pencemaran nama baik oleh pihak Nuansa Pos, di salah satu hotel Jalan Mohammad Hatta, Palu, Selasa (28/5/2019) malam. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu akhirnya menempuh jalur hukum terkait isu miring perselingkuhannya yang dimuat di Koran Nuansa Pos.

Bupati Darmin yang didampingi Kuasa Hukumnya, Suprianus Kandolia melaporkan pemilik serta Pemimpin Redaksi (Pemred) Koran Nuansa Pos, Bayu Alexander Montang dan Irfan Denny Pontoh ke Mapolda Sulteng, Selasa (28/5/2019) terkait pemberitaan  dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang wanita di Poso.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/158/V/2019 SPKT Polda Sulteng tertanggal 28 Mei 2019, Kuasa Hukum Bupati Poso, Suprianus, melaporkan dua nama atas perkara pencemaran nama baik.

“Kami sudah melaporkan dua nama dari pihak Nuansa Pos dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di salah satu hotel Jalan Mohammad Hatta, Selasa (28/5/2019) malam.

Sementara itu, Bupati Poso Darmin Sigilipu merasa dirugikan oleh pihak Nuansa Pos dan melakukan pencemaran nama baik melalui beberapa pemberitaan tentang isu perselingkuhan dirinya.

Berdasarkan surat laporan yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng perihal laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tertanggal 27 Mei 2019, ia meminta pihak terlapor segera mempertanggungjawabkan isi berita dari beberapa edisi yang diterbitkan Nuansa Pos.

Adapun berita yang diterbitkan, diantaranya berita berjudul ‘Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan, Polda Sulteng Usut Akun Gilang Mahardika’ edisi 15 Mei 2019.

Kemudian berita berjudul ‘Memalukan, Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso’ edisi 16 Mei 2019.

Selanjutnya berita berjudul ‘Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso, dalam Sorotan Akademisi, Advokat dan Agamawan’ terbitan edisi 17 Mei 2019.

Selanjutnya berita berjudul ‘Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso, Komnas HAM: itu Sangat Tidak Patut’ terbitan edisi 18 Mei 2019.

Setelah beberapa pemberitaan tersebut dimuat dalam halaman depan, Darmin mengajukan klarifikasi dan diterbitkan pada edisi 20 Mei 2019 dengan judul ‘Bantahan dan Klarifikasi Bupati Poso: Darmin Sigilipu: Wanita itu keluarga saya,  tuduhan itu terlalu naif’.

Namun Darmin menyayangkan berita edisi 21 Mei 2017, pihak Nuansa Pos menerbitkan berita berjudul ‘Gawat…!!  Bupati Poso Dapat Di Aceng Fikri kan’.

Dilanjutkan lagi berita edisi 22 Mei 2019 berjudul ‘dugaan Selingkuh Bupati Poso, dalam bayangan kisah empat Bupati yang Digoyang Skandal Asmara’.

Menanggapi pelaporan itu, dalam  klarifikasi resmi yang diterima media ini,  Rabu (29/5/2019), Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan polisi yang dilakukan Bupati Poso.

Dalam menempuh jalur hukum,  pihaknya kata Irfan sementara tidak akan menggunakan pengacara.

“Insya Allah, ini akan membuka fakta sebenarnya tentang dugaan perselingkuhan yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, merespon laporan tersebut, Irfan menilai yang bersangkutan tidak memahami undang-undang Pers.

Harusnya katanya, jika yang bersangkutan merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, lebih dulu melakukan upaya hak jawab, hak koreksi dan atau melaporkan ke dewan pers.

“Sekonyong-konyong langsung ke polisi, ya baik juga, supaya akan membuka fakta sebenarnya terkait dugaan selingkuh yang bersangkutan,” tegasnya. MAD

Komentar