
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang warga di wilayahnya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Palu Utara Iptu Laata kepada media ini, Sabtu malam mengatakan, pelaku yang ditangkap itu bernama Abdul Bakir (40), warga Jalan Baraya, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Ia mengatakan, penangkapan Abdul Bakir itu berlangsung pada Sabtu (1/6/2019) malam sekira jam 20.30 Wita di jalan raya depan Alfamidi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli.
Penangkapan terhadap Abdul Bakir berkat informasi dari warga yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh polisi setempat di lapangan.
“Saat itu pelaku ditangkap membawa sabu-sabu satu paket kecil,” katanya.
Menurut Laata, Abdul Bakir merupakan pengedar kecil sabu-sabu yang dibeli satu dua gram di Kayumalue kemudian dijualnya kembali kepada para buruh di pelabuhan.
“Pelakunya sehari-harinya adalah seorang buruh di pelabuhan,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Abdul Bakir adalah satu paket sabu-sabu seberat 1,08 gram, 11 plastik kecil, satu unit sepeda motor, satu dompet, dan satu telepon genggam.
Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini mendekam di sel Mapolsek Palu Utara bersama barang buktinya. HAL














Komentar