KPU Palu Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Walikota

WhatsApp Image 2019-11-18 at 11.09.19
KETUA Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Agussalim Wahid saat membuka kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Palu tahun 2020 mendatang di sebuah hotel Jalan Abdurrahman Saleh, Senin (18/11/2019). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Palu dalam pilkada serentak tahun 2020 mendatang harus memenuhi syarat minimum dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu pada Pemilu 2019 yaitu sejumlah 213.957 orang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid di hadapan para peserta sosialisasi tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Palu tahun 2020 mendatang di sebuah hotel Jalan Abdurrahman Saleh, Senin (18/11/2019).

Dia mengatakan, pihaknya harus menyampaikan syarat-syarat calon perseorangan kepada masyarakat, berapa jumlah minimal dukungannya, sehingga pada saat memasuki tahapan penyerahan, syarat minimal itu mereka sudah harus penuhi.

Agussalim menyebutkan, untuk jumlah minimum dukungan 10 persen itu ditentukan dengan penghitungan 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Palu yakni 213.957.

“Jadi jumlah dukungan minimalnya itu sebanyak 21.396 dukungan KTP. Jadi inilah jumlah yang mereka harus penuhi untuk calon perseorangan,” kata orang pertama di KPU Palu itu.

Dia menuturkan, dukungan pasangan calon perseorangan itu harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Palu yaitu lima kecamatan atau lebih.

Tak hanya masyarakat, pihaknya juga intens menyampaikan tahapan pilkada ini kepada semua instansi pemerintah karena ada keterkaitan dalam pelaksanaan pilkada tersebut, terutama pada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlalu jauh terlibat sampai melanggar aturan perrundang-undangan.

Selain para komisioner KPU Palu, KPU Sulteng, Bawaslu, kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, perwakilan Kodim 1306/Donggala, dan utusan partai politik. CAL

Komentar