
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polres Palu di Sulawesi Tengah meringkus seorang pelaku pencurian di wilayahnya. Menurut Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, pelaku pencurian berinisial NL (23) tahun itu ditangkap pada Ahad (17/11/2019) di rumahnya Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 11 November 2019 tentang terjadinya pencurian di SDN Inpres 2 Lolu Jalan Unauna, Palu.
Atas dasar itu, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil meringkus pelakunya.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui adalah buronan kasus pengeroyokan di Jalan Pramuka pada 16 September 2019.
Bersama pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah muda, satu printer Epson L360 warna hitam, satu monitor LG warna hitam, satu keyboard warna hitam, sebuah mouse warna hitam.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Palu untuk proses selanjutnya.
“Untuk pelakunya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata mantan Kapolres Banggai itu. CAL














Komentar