
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.
“Pengumuman pendaftaran PPK sudah dimulai sejak Rabu kemarin hingga 17 Januari 2020 besok berdasarkan surat bernomor: 14/PP.04.2-Pu/7271/Kpu-Kot/I/2020,” kata Komisioner KPU Kota Palu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Risvirenol, Kamis (16/1/2020).
Risvirenol menyebutkan beberapa ketentuannya diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
“Atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Kemudian ketentuan lainnya berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Dia menambahkan, penerimaan pendaftaran di kantor KPU Kota Palu berlangsung selama tujuh hari mulai 18 hingga 24 Januari 2020.
Untuk pengambilan formulir dan syarat pendaftaran dapat mendatangi kantor KPU Kota Palu Jalan Balaikota Selatan Nomor 6 atau bisa menghubungi Tamara Alfa Purnama (0852 4118 7353), Moch. Rizky Anas (0852 5475 6042), dan Utmainna (0811 453 8889). CAL










Komentar