
SultengTerkini.Com,PALU– Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 2.698 karyawan dirumahkan dan 113 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo mengungkapkan, sejak Maret 2020 hingga saat ini tercatat ribuan tenaga kerja atau karyawan yang dirumahkan dan ratusan lainnya mengalami PHK akibat lesunya dunia industri.
“Totalnya mencapai ribuan yang dirangkum dari seluruh daerah di Sulteng. Sementara PHK terjadi hanya tiga dareah saja,” jelasnya kepada media ini, Selasa (7/4/2020).
2.698 karyawan yang dirumahkan itu, tercatat Kota Palu terbanyak memiliki karyawan yang dirumahkan yakni 2.098 orang.
Kemudian menyusul Kabupaten Sigi sebanyak 196 orang dan Kabupaten Banggai sebanyak 107 orang.
Selanjutnya Kabupaten Morowali sebanyak 79 orang, Parigi Moutong 57 orang, Poso 39 orang, Morowali Utara 19 orang, Tolitoli 15 orang, Tojo Unauna 12 orang, Buol tujuh orang, dan Banggai Laut satu orang.
Sementara itu, dari total 113 karyawan yang mendapat PHK, Kota Palu terdapat sebanyak 51 orang, Kabupaten Morowali 61 orang dan Kabupaten Sigi sebanyak satu orang.
Walaupun mengalami PHK, kata Joko, akan memasukkan dalam program kartu pra kerja. Hal itu dilakukan agar para keryawan yang mengalami PHK bisa memiliki perkerjaan.
“Kami sudah data mereka untuk ikut program tersebut,” ujarnya. MAD









