Polisi Tembak Dua Pencuri Barang Elektronik di Palu

APARAT Polsek Palu Timur menembak dua pencuri barang elektronik di wilayahnya karena mencoba kabur dan melawan aparat. FOTO: POLSEK PALU TIMUR

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Timur di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di wilayahnya.

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Kapolsek Palu Timur, AKP Laata, Senin (27/4/2020) mengatakan, penangkapan pelaku itu bermula saat razia atau kegiatan rutin yang ditingkatkan Polsek Palu Timur pada Sabtu (25/4/2020) di depan mapolsek setempat.

Saat itu polisi menemukan seorang pengendara sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan serta ditemukan di dalam bagasinya sebilah badik, kunci L, obeng, dan linggis kecil yang sudah dimodifikasi sebagai alat untuk melakukan pencurian, dan uang di dalam dompet sebesar Rp 871 ribu.

Pengendara sepeda motor itu berinisial HB (41), warga Jalan Rappocini Raya Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil interogasi HB mengaku telah melakukan pencurian barang-barang elektronik di wilayah hukum Polsek Palu Timur.

Menurut pengakuannya, HB melakukan aksinya bersama seorang rekannya Er, warga Pantoloan.

Kemudian barang hasil curian itu dia serahkan kepada Mt di Pantoloan.

Pada jam 23.30 Wita petugas melakukan pengembangan dan menjemput Mt di Kelurahan Poboya dan langsung digiring ke Mapolsek Palu Timur.

Setelah itu pada Ahad (26/4/2020) jam 11.00 telah diamankan lagi pelaku Er (30) di rumahnya di Kelurahan Pantoloan.

Dalam kasus tersebut petugas melakukan pengembangan dengan mencari barang hasil curian di beberapa tempat.

“Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” kata mantan Kapolsek Palu Utara itu.

Saat diinterogasi, pelaku HB mengaku pernah beraksi di Jalan Raja Moili bersama rekannya dan berhasil mengambil tiga telepon seluler beserta uang tunai sebesar Rp 14 juta.

Kemudian telepon seluler tersebut diberikan kepada pelaku Mt untuk dijual kembali.

Bersama para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor tanpa nomor polisi dan surat-surat kendaraan, sebilah badik, satu kunci T, dua linggis kecil yang sudah dimodifikasi, dua obeng plat, 15 telepon seluler, dan enam laptop berbagai merek, serta satu kamera.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di penjara Mapolsek Palu Timur. HAL