
SultengTerkini.Com, PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Barat di Kota Palu yang dipimpin oleh Kapolsek Palu Barat, Iptu Umar menangkap seorang pelaku kasus pencurian satu unit mesin generator set (genset).
Pelaku berinisial MU alias Udin (22) itu mengaku melakukan pencurian di Jalan Manggis, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat pada 23 April 2020.
MU yang merupakan warga Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi itu ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-73/IV/2020/Res Palu/Sek Palu Barat tanggal 26 April 2020.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti pada Ahad (10/5/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu set kursi berisi enam buah, satu meja makan yang terbuat dari besi, alas terbuat dari kayu bentuk bundar.
Selain itu juga diamankan satu set kursi mebel kulit warna emas, ukiran kayu warna putih terdiri dari dua kursi panjang, dua kursi pendek, satu meja pendek, dan satu meja panjang.
Barang bukti itu kata Kapolres Sholeh, diamankan dan diambil dari tangan pembeli yang beralamat di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Pada saat mengamankan, yang menguasai barang-barang tersebut kooperatif sehingga tim opsnal tidak ada kendala, sementara barang-barang yang lainnya masih dalam pencarian,” tuturnya. HAL













