Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Parimo dan Palu Ditangkap

BARANG bukti kasus uang palsu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (14/5/2020). FOTO: POLSEK PALU SELATAN

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Selatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kamis (14/5/2020).

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Kamis (14/5/2020) mengatakan, dua pelaku pengedar uang palsu itu yakni berinisal SN (42), warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan MN (50), warga Jalan Jati Baru, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolres Sholeh mengatakan, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan berpura-pura membeli rokok.

Korban pemilik warung baru sadar bahwa uang yang digunakan adalah palsu dan langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dan mendapati dua pelaku di jembatan Lekatu Kelurahan Tawanjuka dan langsung menghubungi bhabinkamtibmas setempat.

Bersama dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 lembar, satu telepon genggam Samsung warna hitam, dan sebuah dompet.

“Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan,” katanya. HAL