Bupati Sigi Diduga Lantik Pejabat di Masa Larangan

KOORDINATOR Divisi Pengawasan Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty

SultengTerkini.Com, PALU– Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapata diduga melakukan pelanggaran menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.

Petahana Mohammad Irwan Lapata dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi terkait dugaan penggantian pejabat di masa larangan.

Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu Sigi dengan nomor: 03/LP/PB/Kab.sigi/26.11/VII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut Bupati Sigi dilaporkan diduga melantik pejabat fungsional.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bupati Sigi.

Laporan tersebut kata Dewi Tisnawaty telah ditindaklanjuti.

“Iya. Laporannya sementara diproses,” kata Dewi Tisnawaty saat dihubungi jurnalis SultengTerkini.Com melalui telepon genggamnya.

Dia mengatakan, Jumat (21/8/2020) Bawaslu Sigi memanggil Bupati Sigi, Sekretaris kabupaten (Sekkab) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran menjelang di pilkada serentak tahun ini.

“Hari ini agenda permintaan keterangan dari bupati, Sekkab dan kepala BKD,” ucapnya.

Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan, bakal calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

Petahana yang terbukti melakukan penggantian pejabat di masa larangan tanpa persetujuan Kemendagri, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak bisa ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada 2020.

Selain itu, petahana juga terikat dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam PKPU pencalonan tersebut semakin mempertegas bahwa petahana dinyatakan TMS jika pernah melakukan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Untuk diketahui Mohammad Irwan Lapata telah mendapat dua rekomendasi partai politik untuk kembali bertarung di pilkada serentak 2020.

Dua parpol tersebut yakni, Golkar lima kursi dan PDIP tiga kursi. NUR