KPU Sulteng Undang Parpol Bahas Syarat Pencalonan

RAPAT koordinasi KPU Sulawesi Tengah bersama partai politik membahas tata cara pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak 2020, Sabtu (22/8/2020). FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama partai politik (parpol) membahas tata cara pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, Sabtu (22/8/2020).

Rakor tersebut dihadiri perwakilan parpol pengusung bakal pasangan calon yang akan bertarung di pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis, Samsul Y Gafur mengatakan, informasi tata cara pendaftaaran bakal pasangan calon dan dokumen syarat pencalonan sangat penting disampaikan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung.

“Ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan terutama terkait dengan dokumen surat keputusan parpol di tingkat pusat terkait persetujuan bakal pasangan calonnya,” kata Samsul Y Gafur saat ditemui jurnalis usai rakor.

Mantan Komisioner KPU Poso itu mengungkapkan, belajar dari pengalaman di pilkada sebelumnya banyak masalah yang muncul berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan pada saat tahapan pendafataran bakal pasangan calon.

“Terkadang ada yang sudah di masa pendaftaran, parpolnya baru sementara mengurus, sehingga biasanya banyak parpol itu mendaftar di masa injury time. Kami berharap agar ini diurus sebelum masa pendaftaran dimulai,” ujarnya.

Selain itu kata Samsul Y Gafur, syarat calon juga harus terpenuhi dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PKPU.

Karena syarat pencalonan dan syarat calon adalah satu kesatuan dalam dokumen pendafataran.

“Kami harus memastikan kepada parpol pengusung agar sekiranya sebelum bakal pasangan calon ini didaftarkan pastikan B1 KWK sudah lengkap, terpenuhi syarat minimal alokasi kursinya pada saat sebelum mendaftar,” katanya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan agar surat keputusan (SK) dukungan bakal calon yang dikeluarkan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol tidak akan menimbulkan kisruh di internal partai di daerah yang akan berdampak pada proses pendaftaran.

“Misalnya apakah pasangan calon yang disetujui DPP parpol itu benar-benar disetujui oleh parpol di tingkat kabupaten, sehingga pada saar mendaftar tidak ada masalah berkaitan dengan itu (SK dukungan),” ujarnya.

Dia juga meminta kepada parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung agar mendaftarkan pasangan calonnya di awal waktu.

Pendaftaran bakal pasangan calon dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.

“Kalau bisa bakal pasangan calon itu didaftarkan di awal waktu, sehingga ketika ada pensyaratan yang masih kurang yang kita nyatakan tidak memenuhi syarat dia masih punya kesempatan untuk memperbaiki,” pungkasnya. NUR