Bupati Sigi Mangkir Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada

KOORDINATOR Divisi Pengawasan Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty. FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi memanggil bupati setempat, Mohammad Irwan Lapata atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan menjelang pilkada serentak 2020.

Sayangnya petahana Mohammad Irwan Lapata tidak memenuhi panggilan alias mangkir Bawaslu Sigi. Ini yang kedua kalinya Bupati Sigi mangkir dari panggilan Bawaslu Sigi dengan agenda permintaan keterangan penggantian pejabat di masa larangan.

Selain Mohammad Irwan Lapata, Bawaslu Sigi juga memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mohammad Basir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Selfy.

Keduanya dimintai keterangan terkait proses pelantikan tersebut.

Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan, terkecuali ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Sigi. Namun, yang hadir hanya Sekkab Mohammad Basir dan Kepala BKD Selfy.

“Di undangan pertama, bupati, Sekkab dan BKD tidak hadir, sehingga kami kirim lagi undangan kedua. Yang hadir pada Sabtu (22/8/2020) hanya sekkab dan kepala BKD. Bupati undangan pertama dan kedua ini tidak hadir,” kata Dewi Tisnawaty kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (22/8/2020).

Dia mengatakan, dugaan kasus pelanggaran administrasi pemilihan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang juga merupakan ASN dilingkungan pemda setempat.

Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa dokumentasi foto pelantikan.

Dari laporan tersebut Bawaslu Sigi melakukan gerak cepat melakukan penelusuran dan menemukan bukti Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 821.2/01/PJS-AUD.WAN/BKPSDMD tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.

SK tersebut ditandatangani Bupati Sigi, Mohammad Irwan tertanggal 16 Maret 2020.

“Pelapor menemukan dugaan kasus pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Pilkada itu di Facebook orang yang dilantik pada tanggal 13 Agustus. Setelah kita lakukan penelusuran, proses pelantikannya di bulan April 2020,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini Bawaslu masih tahap melakukan pengkajian. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, maka Bawaslu Sigi akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat untuk dijadikan bahan pertimbangan pada saat tahapan pendaftaan bakal pasangan calon.

“Jika terpenuhi unsur pelanggarannya maka konsekuensinya pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tidak boleh ditetapkan sebagai pasangan calon, tapi yang melakukan itu adalah KPU, kita hanya merekomendasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sigi, Selfy yang dikonfirmasi usai diperiksa enggan memberikan komentar.

Pihaknya meminta agar jurnalis SultengTerkini.Com melakukan konfirmasi melalui Humas Pemkab Sigi.

“Maaf, kalau anu lewat humas saja,” NUR