SultengTerkini.Com, JAKARTA– Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 81-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 Wita.
Perkara dengan nomor pengaduan 86-P/L-DKPP/VII/2020 ini diadukan oleh Abdul Majid.
Dia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yaitu Abdul Chair sebagai teradu.
Pengadu mendalilkan telah terjadi pertemuan antara teradu dengan calon anggota legislatif dari Partai Hanura bernama Haji Amrulla Almahdali.
Pertemuan itu diduga untuk meloloskan teradu sebagai Anggota KPU Parimo periode selanjutnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Rencananya, sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Dia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tuturnya. NUR