KPU Sulteng Sosialisasi Syarat Pendaftaran Calon Gubernur

JUMPA pers KPU Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur setempat dalam pemilihan serentak tahun 2020, bertempat di kantornya, Senin (31/8/2020). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur setempat dalam pemilihan serentak tahun 2020.

Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020.

“Hari Pertama dan kedua sampai pukul 16.00, sedangkan hari ketiga sampai pukul 24.00 Wita bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jalan S Parman,” kata Sahran Raden dalam jumpa pers di kantornya, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan, dalam pendaftaran bakal pasangan calon wajib dihadiri oleh pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan calon.

Jika berhalangan kata dia, wajib menyertakan surat pengantar dari instansi yang berwenang.

Pihak KPU Sulteng tidak menerima dokumen pencalonan jika tidak dihadiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta gabungan partai politik, serta keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon.

Sahran mengatakan, pemeriksaan dan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dilakukan seketika itu dan secara terbuka di hadapan pasangan calon dan gabungan partai politik.

KPU Sulteng tidak menerima dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan secara komulatif dan menuangkan dalam berita acara pada saat pendaftaran.

Dia menyebutkan, syarat pencalonan yang diserahkan saat pendaftaran yakni formulir  model B-KWK, surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan partai politik/gabungan partai politik yakni sepakat   mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Kemudian tidak akan menarik bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota yang akan didaftarkan.

Selanjutnya sepakat antara partai politik atau gabungan partai politik dengan bakal pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan; serta naskah visi, misi dan program pasangan calon.

“Berikutnya model B.1-KWK partai politik keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota,” katanya.

Adapun syarat calon yang diserahkan yakni model BB.1-KWK yakni pertama, surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Kedua adalah model BB.2-KWK atau daftar riwayat hidup bakal calon gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota.

Berikutnya ketiga, model BB.3-KWK atau surat pernyataan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD).

Sahran menambahkan, tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

“Dalam pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dihadiri oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik, ketua dan sekertaris tim kampanye pasangan calon,” tuturnya.

Dia menegaskan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta partai politik dan gabungan partai politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa.

Pihaknya akan melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media daring akun Facebook, Instagram dan Youtube KPU Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.

“Sampai dengan saat ini belum ada tim pasangan bakal calon yang menyampaikan ke kami mengenai kapan mereka akan mendaftar ke kantor KPU,” pungkas Sahran Raden yang juga mantan Ketua KPU Sulteng itu. CAL