SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat pada 4 hingga 6 September 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulteng, Sutarmin mengatakan, jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan bakal calon, Bawaslu Sulteng telah melakukan tindakan pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Kami telah mengirim imbauan pencegahan kepada KPU dan partai politik. Isi imbauan itu yang pada intinya meminta kepada KPU mematuhi apa yang sudah diatur dalam PKPU pencalonan, begitu juga dengan partai politik,” kata Sutarmin saat ditemui jurnalis SultengTerkini.Com, Selasa (1/9/2020).
Dia menjelaskan, tahapan pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 September.
Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 Wita serta untuk hari terakhir pukul 09.00 hingga pukul 24.00 Wita.
“Asumsinya proses pendaftaran bisa jadi sampai tiga hari. Tapi kalau hari pertama dan kedua ada pasangan yang mendaftar dan sudah menghabiskan jumlah kursi yang ada, kemungkinan hanya dua hari,” kata Sutarmin.
Dia menjelaskan, pengawasan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bukan hanya fokus pada keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, tetapi pengawasan juga dilakukan terhadap keabsahan kelengkapan dokumen syarat yang ditetapkan.
“Fokus pengawasan kita semuanya mulai dari pemenuhan syarat sampai keabsahan syarat calonnya. Seperti ijazah, surat pemberitahuan tidak ada tanggungan hutang, laporan kekayaan penyelenggara negara dan syarat lainnya itu kita awasi apakah ada yang perpotensi bermasalah,” katanya.
Dia mengatakan, selain pengawasan secara langsung, Bawaslu juga memantau lewat aplikasi Sistem Informasi pencalonan (Silon).
Jika ditemukan ada hal-hal yang mencurigakan, maka Bawaslu akan melakukan konfirmasi langsung kepada KPU setempat. NUR