SultengTerkini.Com, PALU– Bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di tujuh kabupaten dan satu kota serta provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) wajib melakukan tes swab.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, sesuai surat edaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mewajibkan setiap bakal pasangan calon untuk menjalani uji swab.
Hal itu dilakukan untuk memastikan para kontestan pilkada tidak terpapar Covid-19.
“Sebelum mereka mendaftar ke KPU sudah harus ada hasil uji swab. Hasil uji swab itu bukan syarat pencalonan, tetapi hasil uji swab itu syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh IDI,” kata Tanwir Lamaming kepada SultengTerkini.Com, Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan, sesuai tahapan, jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 4 hingga 11 September 2020.
Untuk penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon pada 11-12 di bulan yang sama.
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPU Sulteng telah menetapkan RSUD Undata sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020. Menurutnya, RS Undata dipilih sesuai rekomendasi IDI.
Selain provinsi kata Tanwir Lamaming, ada empat kabupaten yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di RSUD Undata. Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Tolitoli, Morowali Utara, Poso, dan Kabupaten Sigi.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati/wakil bupati Banggai dan Tojo Una-Una dilaksanakan di RS Banggai, sementara Banggai Laut berlangsung di rumah sakit setempat.
Khusus untuk pemeriksaan bakal calon walkota dan wakil walikota akan dilaksanakan di RSUD Anutapura Palu.
“Syarat pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon itu rumah sakit tipe B. Daerah yang tidak memiliki rumah sakit tipe B direkomendasi di RS Undata,” jelasnya. NUR