2.543 Pemilih Pemula di Morut akan Nyoblos Perdana

KOMISIONER KPU Morowali Utara Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Jasman Lamole. FOTO: DOK KPU MORUT

SultengTerkini.Com, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) menyatakan, sebanyak 2.543 pemilih pemula akan turut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Morut Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Jasman Lamole menjelaskan, data tersebut masih ada kemungkinan terjadi penambahan atau pengurangan sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlah 2.543 pemilih pemula itu yang nanti pada voting day 9 Desember 2020 sudah masuk usia 17 tahun. Data ini masih akan terus berberak sampai penetapan DPT,” kata Jasman Lamole, Kamis (3/9/2020).

Dia menguraikan, jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima KPU Morut untuk pilkada serentak tahun 2020 sebanyak 86.116 orang.

Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang memenuhi syarat sebanyak 67.643 orang, pemilih kategori ubah data sejumlah 5.541 orang dan pemilih kategori baru sebanyak 10.712 orang.

Sementara untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ditemukan sebanyak 12.932 orang. Pemilih kategori TMS tersebut didominasi warga luar daerah yang ingin bekerja di perusahaan pertambangan di daerah Morut.

Mereka membuat dokumen pindah domisi dengan membuat Kartu Keluarga serta perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Setelah mereka kembali ke daerahnya tidak melapor ke Dukcapil.

“Yang kita khawatirkan itu yang TMS, tidak ditemukan orangnya. Itu ditemukan jumlahnya cukup besar. Sesuai hasil sosialisasi dan rapat kemarin nanti Dukcapil akan mendeteksi apakah KTPnya itu masih aktif atau tidak untuk segera kita coret,” jelasnya.

Dia mengatakan, saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kecamatan. Kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten dan provinsi sesuai sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan dalam PKPU.

“Untuk pleno DPS tingkat kabupaten rencananya tanggal 13 September. Jadi data ini masih sifatnya DPS, masih akan berubah bertambah atau berkurang itu bisa saja terjadi. Kecuali nantinya sudah DPT itu sudah tidak bisa lagi berubah,” ujarnya. NUR