SultengTerkini.Com, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, biaya pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) setempat pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 sebesar Rp 100 juta per satu bakal pasangan calon.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, jumlah Rp 100 juta tersebut meliputi pembiayaan kesehatan jasmani oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, kesehatan rohani oleh Himpsi dan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami rapat lagi dengan IDI, Himpsi dan BNN membahas komponen pembiayaan pemeriksaan kesehatan. Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu Rp 100 juta per satu pasangan calon,” kata Tanwir Lamaming, Kamis (3/9/2020).
Mantan Ketua Panwaslu Morowali itu menjelaskan, pembahasan anggaran pemeriksaan kesehatan cukup panjang. Karena harus mecocokkan besaran anggaran yang disediakan untuk tiga lembaga yang terhimpun dalam pemeriksaan kesehatan.
“Cukup panjang pembicaraannya karena mencocokkan bagaimana kemudian anggaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ini nanti proposional karena berbeda komposisinya dua calon dan tiga calon,” jelasnya.
Selain itu kata Tanwir Lamaming, kontrak pembiayaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon hanya dengan pihak RSUD Undata.
“Kontraknya dengan rumah sakit, tidak dengan BNN dan Himpsi. Jadi rumah sakit yang menghimpun seluruh kebutuhan pembiayaan pemeriksaan kesehatan termasuk narkoba dan prikologi,” pungkasnya. NUR