SultengTerkini.Com, POSO– Pihak Bawaslu Kabupaten Poso menyatakan ada lima hal kerawanan yang nantinya menjadi perhatian dalam melakukan tugas pengawasan pada tahapan masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati setempat pada 4 hingga 6 September 2020.
Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh mengatakan, lima hal kerawanan yang menjadi fokus pengawasan meliputi pendaftaran bakal calon pada detik-detik terakhir, adanya dokumen palsu yang dimasukkan oleh pasangan calon saat mendaftar, mahar politik yang terkait pembayaran kepada partai politik sebagai balas jasa dalam pemberian dokumen dukungan seperti B.1- KWK.
Kerawanan lainnya kata Malik Saleh berupa lahir dua dukungan atau pemberian dokumen ganda oleh satu partai kepada dua pasangan calon atau lebih. Kongkritnya kata dia, adanya dokumen B.1-KWK yang dikeluarkan oleh satu pengurus partai kepada dua kandidat pasangan.
Selanjutnya fokus pengawasan yang akan dilakukan adalah konsistensi pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Poso dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap proses yang berjalan pada masa pendaftaran pasangan calon.
Saat disinggung mengenai titik rawan masa akhir pendaftaran, dia menjawab yakni adanya pelanggaran berupa batas waktu pendaftaran.
“Batas waktu ini merupakan kerawanan yang juga perlu menjadi perhatian. Lima hal kerawanan inilah yang dapat dideteksi oleh Bawaslu Poso,” katanya.
Dimana kemudian akan dilakukan upaya atau tindakan pencegahan nantinya.
Untuk itu pihak Bawaslu Poso telah melakukan berbagai upaya berupa imbauan kepada seluruh jajaran partai politik yang bakal mengusung pasangan calon agar tetap menjalankan ketentuan perundang-undangan. FAI