SultengTerkini.Com, MORUT– Ada yang unik dalam proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati Morowali Utara (Morut) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 4-6 September 2020.
Dari tiga pasangan bakal calon yang mendaftar, ada satu bakal calon yang nekat mendaftar ke KPU Morut tanpa menyertakan syarat dukungan partai politik (parpol). Dia adalah Viktor Balirante.
Komisioner KPU Morut Divisi Teknis Penyelenggara, Demar Karyos Kaope mengatakan, Viktor Balirante mendaftarkan diri sebagai bacabup pada hari terakhir pendaftaran, Ahad (6/9/2020) sekira pukul 22.00 Wita.
Viktor Balirante datang mendaftar tidak didampingi bakal calon wakil bupati, liaison officer (LO) maupun pihak pengurus parpol. Viktor Balirante hanya didampingi dua orang pendukungnya.
“Iya dia (Viktor Balirate) mendaftar di hari terakhir pendaftaran. Tidak ada bakal calon bupatinya, tidak ada juga liaison officer (LO). Dia datang hanya ditemani dua orang tapi bukan LO,” kata Demar Karyos Kaope kepada SultengTerkini.Com, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, saat mendaftar, Viktor Balirante tidak membawa satupun dokumen dukungan partai politik sebagai syarat utama wajib dalam persyaratan pendaftaran pasangan bacabup dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
“Dokumennya tidak lengkap, tidak ada parpol pengusung, tidak ada bakal calon wakil bupatinya. Kami minta melengkapi persyaratan sampai dengan jam 24.00 Wita tanggal 6. Tapi sampai dengan waktu yang ditetapkan tidak ada datang,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Morowali Utara, Rudi Hartono. Menurut Rudi Hartono, kedatangan Viktor Balirante disambut baik oleh KPU setempat sesuai mekanisme tahapan pendaftaran.
“Mereka datang hanya bertiga, sekitar jam 10 malam di hari terakhir pendaftaran. Karena berkasnya dianggap tidak lengkap, KPU meminta untuk dilengkapi sesuai ketentuan syarat pendaftaran,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat itu Viktor Balirante meminta kepada KPU setempat untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
Alasannya masih menunggu surat keputusan parpol model B.1-KWK. Namun permintaan tersebut adalah hal yang mustahil karena waktu pendaftaran tidak bisa diperpanjang.
“Kita juga kebingungan karena dia mendaftarkan diri tanpa pengusung. Permintaan terakhir pak Viktor kalau bisa perpanjang waktunya karena dia juga lagi menunggu B.1-KWK partai tapi dia tidak sebutkan partai mana,” ungkapnya. NUR