SultengTerkini.Com, POSO– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso yang menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Poso Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali saat mendaftar pada Ahad (6/9/2020), berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum pasangan yang diusung oleh PDIP, Partai Berkarya dan Hanura itu, Rabu (9/9/2020) mengaku sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan berita acara penolakan KPU itu ke Bawaslu Kabupaten Poso.
“Kami dari tim advokasi pasangan calon bupati Syarif Ruum dan Vivin Baso Ali telah melakukan upaya hukum terhadap berita acara penolakan KPU atas proses pendaftaran yang dilakukan oleh klien kami,” kata Ketua Tim Advokasi Moh Taufik D Umar kepada sejumlah jurnalis, Rabu (9/9/2020).
Upaya hukum yang dimaksud adalah melakukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa Pemilukada ke Bawaslu Poso.
“Pihak Bawaslu Poso secara resmi telah menerima laporan gugatan yang kami sampaikan lengkap dengan sejumlah bukti pendukung,” kata Taufik Umar sambil memperlihatkan surat tanda terima dokumen dari Bawaslu Poso.
Menurutnya, ada beberapa objek sengketa yang menjadi dasar pelaporan tim Ari-Vivin ke Bawaslu dalam proses pilkada ini.
Yang paling utama kata Memet-sapaan akrab Taufik Umar- adalah keluarnya berita acara penolakan berkas pendaftaran oleh KPU Poso pada Senin (7/9/2020) dini hari saat proses pendaftaran.
“Hal ini mengakibatkan klien kami tidak bisa menjadi salah satu kontestan dalam pilkada Kabupaten Poso tahun 2020,” ujarnya.
Padahal kata dia, pasangan Moh Syarif Rum dan Vivin Baso Ali telah membawa kelengkapan berkas dokumen sebagai syarat pencalonan dari tiga partai politik pengusung dengan perolehan enam kursi parlemen suai yang dipersyaratkan.
“PDIP dengan tiga kursi, Partai Berkarya dua kursi dan Partai Hanura 1 kursi, sehingga total dukungan mencapai enam kursi parlemen atau memenuhi syarat 20 persen dari total kursi DPRD Poso. Bahkan klien kami membawa SK model B.1-KWK dari ketiga partai pengusung itu yang ditandatangani langsung oleh ketua dan sekretaris jenderal parpol yang bersangkutan,” tuturnya.
Yang jadi persoalan kata Memet, pihak KPU Poso tidak melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan berkas dokumen persyaratan calon yang disampaikan, namun langsung mengklaim bahwa syarat dukugan parpol yang disampaikan tidak memenuhi syarat, dengan alasan bahwa B.1-KWK Partai Hanura telah diberikan sebelumnya kepada kandidat pasangan lain.
Seharusnya kata dia, KPU menerima dulu berkas pendaftaran kliennya dan tidak bersikap layaknya sebuah lembaga peradilan yang bisa dengan cepat memastikan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat.
“Terima saja dulu, kan masih ada tahap verifikasi atau penelitian berkas sebelum nanti diumumkan. Kami kan membawa dokumen resmi dari tiga partai pengusung. Itu sama halnya bahwa KPU Poso dengan cepat telah memastikan bahwa B.1-KWK Partai Hanura yang kami bawa tidak asli. Inilah yang menjadi salah satu barang bukti yang akan kami ajukan dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu nanti,” tuturnya yang didampingi LO (Liaison Officer) David Mogadi dan sejumlah relawan tim pasangan Ari-Vivin.
Selaku tim kuasa hukum, Memet juga menilai KPU Poso telah menghalang-halangi hak-hak demokrasi kliennya untuk ikut berpartisipasi dalam bursa pilkada Poso tahun 2020.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Poso, Budiman Maliki yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya mempersilakan jika ada gugatan dari pasangan bakal calon terkait proses tahapan yang telah dilakukan.
“Itu sudah menjadi hak dan ruang bakal pasangan calon untuk mengajukan gugatan,” katanya.
Yang pasti kata dia, KPU Poso telah berupaya menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. FAI