SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, proses pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Ppilkada) serentak tahun 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, untuk mencega terjadinya pelanggaran protokol kesehatan butuh kesadaran semua pihak, termasuk partai politik (parpol), bakal pasangan calon dan simpatisan serta seluruh jajaran penyelenggara pilkada 2020.
“Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 harus dicegah, dan butuh kesadaran semua pihak menekan penyebaran pandemi virus ini,” kata Ruslan Husen kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (12/9/2020).
Dia mengatakan, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan atau kerumunan dalam tahapan pemilihan kepala daerah, pihaknya akan melakukan penindakan pelanggaran melalui pintu laporan atau temuan pelanggaran, kemudian diteruskan ke instansi berwenang.
“Hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan, bisa berdimensi pelanggaran administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya,” katanya.
Menurutnya, untuk pelanggaran administrasi, ketika pelakunya adalah pasangan calon kepala daerah, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi agar KPU setempat memberikan sanksi peringatan kepada yang bersangkutan.
“Hasil penindakan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi pelanggaran kepada KPU dengan terlapor pasangan calon kepala daerah untuk diberikan sanksi teguran atau sanksi peringatan,” jelasnya.
Dia mengatakan, keterbatasan kewenangan yang diberikan undang-undang, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU setempat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terhadap dimensi pelanggaran hukum lainnya, diatur di luar Undang-Undang Pilkada berupa subjek hukum terlapor adalah kontestan peserta pemilihan, dengan menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran berupa kerumunan atau arak-arakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses pidana umum.
“Pendekatan penegakan hukum pidana umum harus dimaknai upaya terakhir, setelah rangkaian kegiatan pencegahan dan ternyata tetap terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Proses hukum pidana umum dapat mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pasal 218 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, jika di daerah terdapat produk hukum daerah berupa peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah, maka Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi berupa penerusan pelanggaran hukum lainnya kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Misalnya Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi memberikan sanksi administratif berupa teguran dan denda, setelah koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pihaknya berharap agar para pasangan bakal calon kepala daerah dapat mengendalikan pendukung dan simpatisannya.
“Menghindari kerumunan dan arak-arakan massa yang bisa semakin menambah penyebaran wabah pandemi Covid-19, dan menghindari penjatuhan sanksi hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU provinsi dan pimpinan partai politik untuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder yang terlibat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Terutama ke sesama penyelenggara pemilihan baik KPU provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dan beserta jajaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan. NUR