KPU Sebut Dokumen Syarat Pasangan Cagub Sulteng Belum Lengkap

SUASANA penyampaian hasil penelitian dokumen syarat calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 di Aula Kantor KPU Sulteng, Ahad (13/9/2020). FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulwesi Tengah (Sulteng) menyatakan, dokumen persyaratan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Diketahui hanya ada dua bakal pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi pemilihan gubernur Sulteng pada 9 Desember 2020.

Keduanya adalah pasangan Hidayat Lamakarate- Bartholomeus Tandigala dan pasangan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.

Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Samsul Y Gafur mengatakan, dari hasil penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon pasangan Hidayat Lamakarate-Batholomeus Tandigala masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum lengkap.

Demikian halnya dengan dokumen syarat calon pasangan Rusdi Matura-Ma’mun Amir. Dokumen syarat calon pasangan dengan tagline cerdas tersebut juga masih terdapat dokumen syarat wajib yang harus dilengkapi.

“Dalam lampiran berita acara tersebut ada dokumen yang memang kita nyatakan belum memenuhi syarat yang mesti harus diperbaiki. Dalam lampiran itu bisa dilihat dokumen-dokumen apa saja yang belum memenuhi syarat,” kata Samsul Y Gafur.

Penyampaian berita acara hasil penelitian dokumen syarat bakal pasangan calon tersebut berlangsung di Kantor KPU Sulteng, Ahad (13/9/2020) dihadiri masing-masing liaison officer (LO) bakal pasangan calon dan Bawaslu Sulteng.

Samsul Y Gafur menjelaskan, jadwal tahapan verifikasi atau penelitian dokumen syarat calon dilakukan mulai 4 hingga 12 September 2020.

KETUA Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen bersama Koordinator Divisi Pengawasan, Sutarmin dan Zatriawati menghadiri penyampaian hasil penelitian dokumen syarat calon. FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

Untuk hasil penelitian dokumen syarat kepada pasangan bakal calon melalui LO disampaikan pada 13 hingga 14 September.

“Kami memilih menyerahkan beita acara hasil penelitian dokumen syarat calon di awal yaitu di tanggal 13 hari ini,” ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan, bakal pasangan calon hanya diberi waktu selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 September untuk melakukan perbaikan terhadap seluruh dokumen syarat calon yang ditetapkan KPU Sulteng.

“Ini bisa mendapatkan perhatian dari LO bakal pasangan calon bahwa perbaikan dokumen itu hanya diberikan waktu tiga hari saja. Kami akan melakukan verifikasi perbaikan dokumen syarat calon yang diserahkan,” pungkasnya. NUR