KPU Sulteng: Pasangan Bakal Calon Tak Memenuhi Syarat Kesehatan Bisa Diganti

KOMISIONER KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) Divisi Teknis, Samsul Y Gafur menandatangani berita acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur disaksikan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di ruang rapat kantor KPU setempat, Sabtu (12/9/2020). FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu pada 6-11 September 2020.

Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Samsul Y Gafur mengatakan, jika ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak akan diloloskan sebagai kandidat dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020.

Namun demikian kata Samsul Y Gafur, partai politik (parpol) pengusung bisa melakukan penggantian figur calon yang baru.

Mekanisme penggantian tersebut diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Apabila ada pasangan bakal calon yang dikatakan tidak memenuhi syarat dapat diajukan penggantian oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” kata Samsul Y Gafur pada agenda penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di kantor KPU Sulteng Jalan S Parman, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Samsul Y Gafur, pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika merupakan salah satu pemenuhan syarat calon yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pasangan bakal calon.

“Apakah itu bakal calon gubernur, bakal calon wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau bahkan dua-duanya tidak memenuhi syarat, maka parpol diberikan kesempatan untuk mengganti bakal pasangan calonnya,” paparnya.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada bakal pasangan calon melalui liaison officer (LO) bersamaan dengan seluruh hasil penelitian dokumen syarat calon lainnya untuk dilakukan perbaikan.

“Hasil pemeriksaan hari ini itulah hasil yang akan kami sampaikan kepada bakal pasangan calon melalui LO berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan penenuhan syarat-syarat calon lain yang kita verifikasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia berharap hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon semuanya memenuhi syarat (MS).

Mengingat waktu untuk tahapan penggantian pasangan bakal calon sangat terbatas.

“Mudah-mudahan apa yang diserahkan hari ini semuanya MS karena pasti parpol atau gabungan parpol akan terkuras energinya untuk melakukan seleksi lagi terhadap bakal calon penggatinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, dr Alfred Langitan spB menyampaikan, proses pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon dilakukan secara maksimal dan sesuai mekasisme yang telah ditetapkan.

“Hasil-hasil ini adalah upaya maksimal kami. Dan semua hasil ini KPU yang dapat mengumumkan karena kami hanya menyerahkan hasilnya. Saya sebagai ketua tidak punya wewenang untuk mengumumkan hasilnya. Apapun hasilnya itu adalah kewenangan dari KPU,” ucap dr Alfred Langitan spB. NUR