Mayoritas ASN di Sulteng Langgar Netralitas Lewat Medsos

KETUA Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen. FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan, 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga 15 September 2020.

“Bawaslu telah menyampaikan 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani jajaran Bawaslu kabupaten/kota kepada Komisi ASN di Jakarta dengan melampirkan kajian dan bukti pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Selasa (15/9/2020).

Menurut Ruslan Husen, pelanggaran netralitas ASN di Sulteng didominasi pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial (medsos) sebanyak 15 kasus.

Melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke partai politik sebanyak 11 kasus dan menghadiri atau mengikuti acara silaturahmi, sosialisasi, bakti sosial pasangan bakal calon sebanyak sembilan kasus.

“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran ASN berupa sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye enam kasus. Tindakan mendukung salah satu bakal calon tiga kasus, dan dua kasus bentuk pelanggaran netralitas ASN lainnya,” paparnya.

Dia menjelaskan, 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN tersebut sebanyak 22 kasus telah ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sisanya masih dalam proses di KASN.

“Rincian bentuk tindaklanjut Komisi ASN atas rekomendasi Bawaslu di Sulteng, dengan memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung ASN yang bersangkutan,” ucapnya.

Bentuk sanksi yang direkomendasikan KASN lanjut Ruslan Husen, terdiri 15 sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kemudian satu sanksi disiplin ringan dan enam sanksi disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bentuk sanksi moral sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, berupa pernyataan secara tertutup, atau pernyataan secara terbuka dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS,” ungkapnya.

Dia mengatakan, bentuk sanksi disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Untuk sanksi disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh ASN, khususnya di Sulteng agar menghindari pelanggaran netralitas ASN dan fokus pada tugas pelayanan publik serta tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah.

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilihan, baik temuan maupun laporan yang terbukti unsur pelanggarannya, hingga memperjelas status dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. NUR