SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Kangkuro, RT Langkasa Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Sulteng, Sutarmin dalam pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di salah satu hotel Kota Palu, Selasa (15/9/2020).
Pada kesempatan itu, Sutarmin menyampaikan masih terdapat 4.841 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) hasil rekomendasi Bawaslu Sigi belum tuntas dicermati KPU setempat.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah permasalahan daftar pemilih di Kabupaten Poso diantaranya, terdapat 58 pemilih di Kabupaten Poso terdaftar di TPS 7 Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
Hal itu berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Tongoa Nomor 440/25.335/Sekdes tertanggal 11 Agustus 2020.
Temuan tersebut telah direkomendasikan ke KPU Sigi dan telah ditindaklanjuti dengan menyatakan pemilih tersebut TMS.
Namun belum ada kepastian pemilih tersebut akan masuk dalam daftar pemilih Kabupaten Poso.
Kemudian, pemilih terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir tidak terdaftar dalam A.KWK sebanyak 18.229 pemilih dan untuk pemilih pemula sebanyak 18 orang belum dipastikan terdaftar dalam DPS Kabupaten Poso.
Selanjutnya, sebanyak 68 pemilih saat penetapan DPS tingkat KPU Poso tidak dapat terinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena terdeteksi ganda.
Sedangkan untuk Kabupaten Buol tepatnya di Desa Bukaan Kecamatan Lakea, terdapat dua pemilih belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah belum diakomodir dalam DPS.
Secara materil dua pemilih tersebut memenuhi sebagai pemilih.
Untuk itu, Bawaslu Sulteng menyampaikan agar seluruh permasalahan dalam proses penyusunan DPS agar segera dilakukan perbaikan, termasuk penduduk potensial pemilih non administrasi kependudukan atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik sebanyak 23.983 agar dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta dilakukan pencermatan.
Khusus warga terdampak bencana alam tahun 2018 silam di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala yang direlokasi di huntap dan huntara menyebabkan domisili saat ini tidak sesuai dengan data yang tertera dalam KTP dan KK agar dilakukan konsultasi secara berjenjang untuk dapat menetapkan kebijakan khusus.
KPU provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng harus memastikan efektifitas penggunaan sidalih sebagai sebuah sistem untuk mendukung kerja penyelenggara pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih. NUR