SultengTerkini.Com, POSO– Hari kedua sidang penyelesaian sengketa pilkada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Poso Moh Rum Syarif Machmoed (Ari)-Vivin Baso Ali (Vivin) yang digelar oleh Bawaslu setempat pada Kamis (17/9/2020) di kantornya, belum menemukan titik terang.
“Sidang akan kita lanjutkan malam nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh kepada jurnalis media ini usai menunda sidang sengekta tersebut.
Sidang mediasi tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh didampingi Komisioner Bawaslu Poso Christian A Oruwo selaku koordinator hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Hadir pula dari pihak pelapor Moh Rum Syarif Machmoed didampingi penasihat hukum Moh Taufik D Umar.
Sementara dari pihak KPU Poso selaku terlapor dihadiri oleh Ketua KPU Poso, Budiman Maliki ditemani oleh tiga komisioner KPU Poso lainnya.
Sidang mediasi sengketa pilkada tersebut memang dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni, Rabu dan Kamis.
Dimana pada malam merupakan sidang mediasi terakhir sebagaimana disampikan Ketua Bawaslu Poso.
Sementara menurut pelapor Moh Rum Syarif Machmoed, dirinya akan terus memperjuangkan haknya selaku warga negara.
“Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi kebenaran kami, sebab sampai saat ini parpol pengusung kami masih tetap komitmen dan belum menarik dukungan tersebut. Kami diusung oleh PDI-P, Partai Berkarya dan Partai Hanura,” tutur Ari, panggilan akrabnya.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan bakal calon Ari-Vivin, Moh Taufik D Umar kepada jurnalis media ini mengatakan, pihaknya akan melaporkan penolakan pihak KPU Poso terhadap syarat pendaftaran Ari-Vivin.
Sebab menurut mereka tak cukup syarat dukungan parpol yang seharusnya diusung enam kursi DPRD Poso, namun Ari-Vivin hanya diusung oleh lima kursi parpol.
“Kami akan melapor sampai ke DKPP RI terkait penolakan klien kami oleh KPU Poso untuk mendaftar di KPU pada Ahad (6/9/2020) lalu. Ini jelas suatu tindakan diskriminasi yang telah dilakukan oleh ketua KPU Poso dengan langsung menolak Ari-Vivin untuk mendaftar. Padahal jelas mereka telah mendapatkan dukungan dari enam kursi di DPRD Poso,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Poso tersebut.
Seperti diketahui, pihak KPU Poso pada saat Ari-Vivin mendaftar saat akhir waktu pendataran ditolak.
Sebab dukungan kursi hanya lima dari enam kursi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, syarat administrasi bakal calon ada yang tidak ditandatangani serta salah satu partai pengusung telah digunakan oleh pasangan bakal calon lain yang telah mendaftar terlebih dahulu.
Sebab partai politik tidak dibenarkan mengusung dua pasangan bakal calon. FAI